Kota Pariaman, (Paris)
Diduga, anggota Polres Kota Pariaman, salah tangkap terhadap Nasrul alias Culun (35 tahun) warga Kelurahan Taratak Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Kejadian itu terjadi pada tanggal 6 September 2010 lalu.
Sebagai warga Negara, Culun meminta kasus ini diangkat kepermukaan dan sebagai masyarakat awam Culun memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Pengacara dan Bantuan Hukum Alwis Ilyas, SH & Associates Pariaman.
Alwis Ilyas yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/09-10) mengatakan, telah menyurati Kapolres Kota Pariaman, tertanggal 16 September 2010 dengan pokok surat. Perlakuan diluar ketentuan Hukumdan tindakan yang tidak etis dengan nomor, 04/ADV-BH/ALS/IX/2010, agar memproses anggotanya yang bertindak di luar ketentuan hokum tersebut.
Surat itu juga disampaikan Alwis Ilyas, kepada Kapolda Sumbar, beserta jajarannya, seperti Irpolda, Kadiv Reksrim, Kadit Propam dan Diskum Polda Sumbar. Kemudian kepada Ketua DPRD Kota Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pariaman.
Menurut laporan Alwis kepada Kapolres Kota Pariaman, bahwa kliennya yang akrab dipanggil sehari-hari dengan Culun, telah didatangi oleh beberapa orang oknum polisi dari satuan Reskrim Polres Kota Pariaman, di bawah pimpinan seorang oknum perwira inisial Aipda “JSN” yang beranggotakan 7 orang. Tepatnya pada Minggu 6/9-10 malam sekitar pukul 01.00 Wib.
Alwis dan Mardison
Disampaikan Alwis, kedatangan oknum itu, ke rumah Culun, tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Malam itu juga, kliennya dibawa naik ke atas mobil kijang dan diborgol kedua jempol tangannya.
Mobil kijang itu dibawa kearah Tandikek Kecamatan Patamuan, di dalam perjalanan dari Pariaman ke Tandikek, kliennya diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, menurut kapatutan dan etika yang ada disamping mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Baca lebih lanjut →